Rabu, 25 November 2009

PENGEMBANGAN KOMPETENSI SDM GURU

Membangun Citra Kecerdasan dalam Meningkatkan Kompetensi Guru (dari Seven Habits ke Eight Habit)
Guru yang Efektif (Effective Teacher) bermula dari Tujuh Kebiasaan yang diterapkan dalam kehidupan ( 7th Habits of Highly Effective Family) baik dilingkungan sekolah ataupun dilingkungan sosial dimana mereka tinggal. Sedangkan Guru yang Hebat (Great Teacher) adalah guru yang memunculkan kebiasaan yang dibangun dalam kehidupan sehari-hari mereka agar membuat hidup menjadi bermakna dan menjadi inspirasi buat orang lain (8th Habits for the Greatness of Teacher)

Untuk lebih menggambarkan hal diatas lihatlah hirarki seorang guru dari model dibawah ini.




7 (tujuh) habits/kebiasan atau sering disebut dengan istilah (Seven Habits) adalah terdiri dari beberapa kebiasaan sebagai berikut:
• Proaktif
• Membangun visi (cita-cita)
• Menyusun prioritas kehidupan
• Berusaha memahami orang lain lebih dulu baru mengharapkan orang lain memahami kita
• Saling menyenangkan dalam hubungan dengan orang lain
• Bersinergi dengan orang lain
• Memperbaharui kehidupan

Sedangkan 8 (delapan) kebiasaan akan diuraikan sebagai berikut:
1. Eight Habit (Kebebasan Memilih)
• Pemberian Tuhan pada kita:
• Kebebasan memilih (hanya manusia yang punya pilihan mesin dan binatang tidak punya
• Marah-Sabar, Sedih Gembira adalah pilihan sendiri. Kebiasan berpikir positif (proaktif) akan menentukan kita akan mendapat apa.
• Sukses dan gagal adalah cara memandang kehidupan, dan cara memandang potensi diri sendiri.

2. Eight Habit (Ciri Manusia yang Berenergi Positif) yaitu manusia yang memberikan semangat pada orang lain
• tidak pernah menyalahkan orang lain
• tidak berprasangka negatif pada orang lain
• tidak menghadapi kebuntuan pikiran
• melihat peluang yang tersedia
• tidak bersifat menilai (Judgemental)

3. Eight Habit (Penyemai & Pemelihara)
• Berpegang pada prinsip kehidupan alam
– Guru hebat sama halnya dengan petani yang menyemai dan memelihara tanaman sehingga subur dan banyak buahnya. Ia harus memelihara, memupuk, dan membersihkan hama.
• Pupuk adalah semangat kasih sayang yang membuat pohon menjadi kuat dan mampu menahan terpaan badai.
• Pemeliharaan adalah menjaga tanaman agar tidak terserang hama
• Menyehatkan tanaman yang sakit

Kalau ingin hidup bahagia, bahagiakan orang lain jangan merusak lingkungan alam (membabat hutan), Alam akan membalas dengan banjir dan tanah longsor. Jangan melukai perasaan orang lain kalau perasaan diri sendiri tidak mau dilukai.

4. Eight Habit (Sifat manusia Universal)
• Hukum dan Prinsip Alam yang menjadi pemelihara kehidupan dan bersifat abadi adalah:
– Menghargai orang lain
– Jujur
– Baik hati
– Integritas (sesuai kata dan perbuatan)
– Melayani orang lain
– Adil pada orang lain

5. Kecerdasan Mental (eight habit - empat tipe kecerdasan)
– Kemampuan nalar dan objektif dalam melihat suatu persoalan (tidak harus berpendidikan tinggi untuk dapat memiliki kecerdasan mental). Perintah agama untuk selalu berpikir objektif di dalam melihat isi alam emesta (termasuk kehidupan Guru).
– Dunia kerja sudah berubah tidak lagi berbasis otot tetapi pengetahuan
– Pengetahuan diperoleh dari membaca yang tertulis dan merenung mengenai fenomena alam di sekitarnya

6. Kecerdasan Mental (Vision)/(eight habit - empat tipe kecerdasan)
• Harapan tentang masa depan
• Mengantisipasi masa depan
• Pandangan jangka panjang
• Idealisme
• Berpikir strategik

7. Kecerdasan Fisik (eight habit - empat tipe kecerdasan)
Kecerdasan fisik adalah ditandai dengan keadaan badan yang sehat akan membuat pikiran sehat. Guru yang sehat fisik lebih besar kemungkinan untuk mampu mengajar dengan kualitas prima.
Ciri-ciri kecerdasan fisik (disiplin) adalah sebagai berikut:
• Fokus
• Realistis
• Mengambil tindakan
• Komitmen
• Otonomi
• Mengambil inisiatif
• Rela berkorban
• Kompeten
• Disiplin diri
• Konsisten


8• Kecerdasan Emosional (eight habit - empat tipe kecerdasan)
Pemahaman terhadap diri, sensitivitas sosial, empati pada orang lain, dan kemampuan berkomunikasi yang sambung rasa.

Kamis, 29 Oktober 2009

profesi pendidik dan tenaga kependidikan

KEKERASAN OLEH TENAGA KEPENDIDIKAN (GURU)

Pendidik ialah merupakan profesi yang bertugas untuk membantu anak didik menuju manusia yang terdidik yang mempunyai cita-cita sebagai bagian dari rencana kehidupan.
Dalam proses belajar mengajar seorang pendidik biasanya mempunyai cara / tipe mendidik yang menurut mereka anggap sebagai cara mendidik terbaik agar peserta didik dapat memahami apa yang nantinya akan disampaikan oleh pendidik.
Menurut pengamatan saya pada zaman sekarang ini banyak sekali pendidik yang bertipe mendidik dengan menggunakan kekerasan fisik dalam proses belajar mengajar.

Seringkali para guru melakukan tindakan kekerasan dengan buas dan sadisnya terhadap seorang peserta didik yang mereka anggap menyalahi aturan.Terkadang mereka lupa bahwa tindakan yang dilakukannya itu salah / tidak dibenarkan,walaupun sebenarnya mereka tahu itu merupakan perbuatan yang sangat salah, dan aneh nya terkadang hal-hal sepele saja dapat membuat mereka melakukan tindakan kekerasan fisik dengan menghajar seorang murid tanpa memedulikan HAM,dan alasan yang mereka paparkan sangat tidak bisa diterima oleh akal sehat.
Contoh : saya pernah membaca di sebuah media cetak harian, di sana tertulis sebuah judul “Lagi-lagi kekerasan fisik oleh guru”.
“Di harian tersebut diceritakan bahwa sang guru dengan sengaja menyundutkan sebuah korek api ke wajah murid nya hingga mengalami luka bakar.Saat di tanya kepada sang murid mengenai kronologis kejadiannya.Pada saat itu sang murid sedang belajar di kelas mata pelajaran agama islam, sang guru menjelaskan bagaimana panasnya api di dalam neraka hingga 10x lipat panas api di dunia ini, lalu salah satu murid disuruh oleh sang guru membeli korek api, setelah mendapat contoh panas api dibumi, sang guru lalu menyundutkan korek api itu kepada salah satu murid, tepat nya di pipi sang murid hingga mengalami luka bakar. Ketika di tanya kepada guru tersebut mengapa melakukan tindakan itu sang guru beralasan hanya sekedar membuat contoh panas nya api di nereka sehingga membuat murid nya beriman kepada Allah”.
Sungguh pengalaman yang sangat menggelitik bagi saya, mengapa seorang guru yang notabene nya seorang yang terdidik, melakukan tindakan sebodoh itu sangat tidak bisa di terima dengan akal sehat

Penyebab :

1. Kekerasan terhadap peserta didik bisa terjadi karena guru tidak paham akan makna kekerasan dan akibat negatifnya. Guru mengira bahwa peserta didik akan jera karena hukuman fisik. Sebaliknya, mereka membenci dan tidak respek lagi padanya.
2. Kekerasan dalam pendidikan terjadi karena kurangnya kasih sayang guru., Guru memperlakukan murid sebagai subyek, yang memiliki individual differences
3. Kekerasan bisa terjadi karena pendidik sudah tidak atau sangat kurang memiliki rasa kasih sayang terhadap murid, atau dahulu ia sendiri diperlakukan dengan keras.
4. Kurangnya tingkat kesadaran para pendidik arti dari mendidik
5. Ego pendidik lebih besar ( guru didalam kelas paling berkuasa )
6. Tidak berkualitas nya seorang pendidik dalam mendidik
7. Faktor dari luar yang mempengaruhi seorang pendidik
8. Anggapan bahwa satu-satu nya cara terbaik membuat jera peserta didik dengan tindak kekerasan

Akibat kekerasan
1. Murid yang mengalami hukuman fisik akan memakai kekerasan di keluarganya nanti, sehingga siklus kekerasan makin kuat. Kekerasan tidak mengajar murid untuk bisa membedakan mana yang baik dan mana yang buruk.
2. Murid itu, sebagai korban, kehilangan haknya atas pendidikan, dan haknya untuk bebas dari segala bentuk kekerasan fiisik dan mental yang tidak manusiawi. Martabat mereka direndahkan. Pertumbuhan dan perkembangan diri mereka dihambat.

Solusi
1.Diperlukan nya bimbingan untuk para pendidik (berupa seminar mengenai mendidik cerdas tanpa kekerasan)
2. Faktor hukum (hukum yang kuat untuk menjerat mereka yang melakukan tindak kekerasan seperti hukum pidana)
3. Membentuk lingkungan yang shaleh dan menghargai martabat manusia.
4. Menjamin adanya akses untuk memperoleh kemudahan hidup dan kesamaan hak untuk mendapatkan keperluan hidup sehingga dapat mengurangi sumber frustrasi
5. Mengembangkan sikap positif: Mengembangkan sikap positif terhadap keadaan apapun yang terjadi (sehingga membuat seseorang tidak terpancing untuk bertindak penuh kekerasan) seperti berprasangka baik (khusnudhdhon), lapangdada, dsb
6. Menggunakan paradigma dan teknik belajar yang dapat dinikmati subjek didik dan tidak menimbulkan amarah, frustrasi, dll.
7. Belajar mengelola diri (emosi): melalui training seperti self training dll.

Kesimpulan
Kekerasan pendidikan masih sering dijumpai dalam pendidikan kita. Berbagai kasus yang sering kita jumpai ada di berbagai media adalah bukti nyata hal di atas. Agar pendidikan berjalan tanpa kekerasan, maka perlu dipertimbangkan pendidikan nilai yang efektif, penerapan metode pembelajaran yang humanis, dan internalisasi nilai-nilai Islam, moral dan budaya nasional dalam keseluruhan proses pendidikan. Untuk itu, pemahaman yang cukup tentang pendidikan yang humanis perlu diketahui semua pihak yang terlibat dalam pendidikan.

Sabtu, 26 September 2009

peran guru dalam KBM

PERAN GURU DALAM MEMBANGKITKAN MOTIVASI BELAJAR SISWA
Oleh M. Sobry Sutikno

Pembelajaran efektif, bukan membuat Anda pusing, akan tetapi bagaimana tujuan pembelajaran dapat tercapai dengan mudah dan menyenangkan. - M. Sobry Sutikno -


Motivasi berpangkal dari kata motif yang dapat diartikan sebagai daya penggerak yang ada di dalam diri seseorang untuk melakukan aktivitas-aktivitas tertentu demi tercapainya suatu tujuan. Bahkan motif dapat diartikan sebagai suatu kondisi intern (kesiapsiagaan). Adapun menurut Mc. Donald, motivasi adalah perubahan energi dalam diri seseorang yang ditandai dengan munculnya "feeling" dan di dahului dengan tanggapan terhadap adanya tujuan. Dari pengertian yang dikemukakan oleh Mc. Donald ini mengandung tiga elemen/ciri pokok dalam motivasi itu, yakni motivasi itu mengawalinya terjadinya perubahan energi, ditandai dengan adanya feeling, dan dirangsang karena adanya tujuan.

Namun pada intinya bahwa motivasi merupakan kondisi psikologis yang mendorong seseorang untuk melakukan sesuatu. Dalam kegiatan belajar, motivasi dapat dikatakan sebagai keseluruhan daya penggerak di dalam diri siswa yang menimbulkan, menjamin kelangsungan dan memberikan arah kegiatan belajar, sehingga diharapkan tujuan dapat tercapai. Dalam kegiatan belajar, motivasi sangat diperlukan, sebab seseorang yang tidak mempunyai motivasi dalam belajar, tidak akan mungkin melakukan aktivitas belajar.

Motivasi ada dua, yaitu motivasi Intrinsik dan motivasi ektrinsik.
• Motivasi Intrinsik. Jenis motivasi ini timbul dari dalam diri individu sendiri tanpa ada paksaan dorongan orang lain, tetapi atas dasar kemauan sendiri.
• Motivasi Ekstrinsik. Jenis motivasi ini timbul sebagai akibat pengaruh dari luar individu, apakah karena adanya ajakan, suruhan, atau paksaan dari orang lain sehingga dengan keadaan demikian siswa mau melakukan sesuatu atau belajar.

Bagi siswa yang selalu memperhatikan materi pelajaran yang diberikan, bukanlah masalah bagi guru. Karena di dalam diri siswa tersebut ada motivasi, yaitu motivasi intrinsik. Siswa yang demikian biasanya dengan kesadaran sendiri memperhatikan penjelasan guru. Rasa ingin tahunya lebih banyak terhadap materi pelajaran yang diberikan. Berbagai gangguan yang ada disekitarnya, kurang dapat mempengaruhinya agar memecahkan perhatiannya.

Lain halnya bagi siswa yang tidak ada motivasi di dalam dirinya, maka motivasi ekstrinsik yang merupakan dorongan dari luar dirinya mutlak diperlukan. Di sini tugas guru adalah membangkitkan motivasi peserta didik sehingga ia mau melakukan belajar.
Ada beberapa strategi yang bisa digunakan oleh guru untuk menumbuhkan motivasi belajar siswa, sebagai berikut:

1. Menjelaskan tujuan belajar ke peserta didik.
Pada permulaan belajar mengajar seharusnya terlebih dahulu seorang guru menjelaskan mengenai Tujuan Instruksional Khusus yang akan dicapainya kepada siwa. Makin jelas tujuan maka makin besar pula motivasi dalam belajar.

2. Hadiah
Berikan hadiah untuk siswa yang berprestasi. Hal ini akan memacu semangat mereka untuk bisa belajar lebih giat lagi. Di samping itu, siswa yang belum berprestasi akan termotivasi untuk bisa mengejar siswa yang berprestasi.

3. Saingan/kompetisi
Guru berusaha mengadakan persaingan di antara siswanya untuk meningkatkan prestasi belajarnya, berusaha memperbaiki hasil prestasi yang telah dicapai sebelumnya.

4. Pujian
Sudah sepantasnya siswa yang berprestasi untuk diberikan penghargaan atau pujian. Tentunya pujian yang bersifat membangun.

5. Hukuman
Hukuman diberikan kepada siswa yang berbuat kesalahan saat proses belajar mengajar. Hukuman ini diberikan dengan harapan agar siswa tersebut mau merubah diri dan berusaha memacu motivasi belajarnya.

6. Membangkitkan dorongan kepada anak didik untuk belajar
Strateginya adalah dengan memberikan perhatian maksimal ke peserta didik.

7. Membentuk kebiasaan belajar yang baik
8. Membantu kesulitan belajar anak didik secara individual maupun kelompok
9. Menggunakan metode yang bervariasi, dan
10. Menggunakan media yang baik dan sesuai dengan tujuan pembelajaran

Sabtu, 19 September 2009

uu guru dan dosen

Sekilas UU Guru dan Dosen : UU Guru dan Dosen mendapatkan sambutan yang hangat, terutama dari kalangan pendidik. UU ini dianggap bisa menjadi payung hukum unuk guru dan dosen tanpa adanya perlakuan yang berbeda antara guru negeri dan swasta. Meskipun di beberapa bagian masih sangat hangat diperbincangkan dan menjadi perdebatan yang sangat seru. UU Guru dan Dosen secara gamblang dan jelas mengatur secara detail aspek-aspek yang selama ini belum diatur secara rinci. Semisal, kedudukan, fungsi dan tujuan dari guru, hak dan kewajiban guru, kompetensi dll. Yang perlu digaris bawahi dan mendapat sambutan positif dari masyarakat terhadap UU Guru dan Dosen adalah hal-hal yang menyangkut :
a. Kualifikasi, kompetensi, dan sertifikasi.
b. Hak dan kewajiban.
c. Pembinaan dan pengembangan.
d. Penghargaan,
e. Perlindungan
f. Organisasi profesi dan kode etik.
Enam indikator diatas belum diatur secara rinci, sehingga sangat sulit untuk mengharapkan profesionalitas guru-guru di Indonesia.
Ada beberapa hal dalam UU Guru dan Dosen yang sampai saat ini masih hangat dibicarakan, hal-hal tersebut adalah :


a. Standardisasi.
- Standardisasi penyelenggaraan pendidikan.
Sampai saat ini cukup banyak penyelenggara pendidikan (yayasan-yayasan) yang tidak jelas keberadaannya. Dalam pelaksanaanya banyak lembaga pendidikan yang belum memenuhi standar mutu pelayanan pendidikan dan standart mutu pendidikan yang diharapkan. Hal ini disebabkan yayasan-yayasan tersebut terkesan memaksakan diri untuk mendirikan lembaga pendidikan, sehingga banyak lembaga pendidikan yang tidak layak, karena sarana dan prasarana pendidikan yang jauh dari memadai, guru yang tidak kompeten, organisasi yang tidak dikelola dengan baik dll. Penyelenggara pendidikan seperti diatas jumlahnya cukup besar di indonesia. Dengan lahirnya UU Guru dan Dosen diharapkan dapat menjadi acuan untuk memperbaiki kualitas mutu pelayanan pendidikan di masyarakat baik itu negeri maupun swasta.
- Standardisasi kompetensi guru.
Hal ini akan tercantum pada pasal 8 UU Guru dan Dosen yang menjelaskan tentang Sertifikat Profesi Pendidik.
Pasal 8 menyebutkan : ”Guru wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional”.
Banyak pihak mengkhawatirkan program sertifikasi ini (yang diselenggarakan oleh LPTK) nantinya akan menimbulkan masalah baru di dunia pendidikan, terutama yang mengarah pada terciptanya lembaga yang menjadi sarang kolusi dan korupsi baru. Yang pada akhirnya akan memperburuk kondisi pendidikan bangsa.
Sedang semangat dari pasal ini adalah untuk meningkatkan kompetensi pendidik itu sendiri, serta berusaha lebih menghargai profesi pendidik. Dengan sertifikasi diharapkan lebih menghargai profesi guru, dan meningkatkan mutu guru di Indonesia. Hal ini dilakukan sebagai langkah menjadikan guru sebagai tenaga profesional.
b. Kesejahteraan atau Tunjangan.
11 item Hak Guru yang tercantum pada pasal 14 UU Guru dan Dosen adalah bentuk penghargaan pemerintah dan masyarakat kepada guru. Untuk indikator penghasilan guru PNS sudah diatur Pasal 15 ayat 1. Guru berhak untuk mendapatkan tunjangan, yaitu :
1. Tunjangan profesi.
2. Tunjangan Fungsional.
3. Tunjangan Khusus.
Tiga jenis tunjangan diatas diatur dalam pasal 16,17 dan 18 UU Guru dan Dosen. Tunjangan profesi diberikan kepada guru baik guru PNS ataupun guru swasta yang telah memiliki sertifikat pendidik.
Disamping tunjangan diatas, guru juga berhak untuk memperoleh ”maslahat tambahan” yang tercantum dalam pasal 19 UU Guru dan Dosen. Maslahat Tambahan tersebut meliputi :
1. Tunjangan pendidikan.
2. Asuransi pendidikan.
3. Beasiswa.
4. Penghargaan bagi guru.
5. Kemudahan bagi putra-putri guru untuk memperoleh pendidikan.
6. Pelayangan kesehatan.
7. Bentuk kesejahteraan lain.
c. Organisasi profesi dan dewan kehormatan.
Dengan lahirnya UU Guru dan Dosen ini diharapkan bida didirikan organisasi profesi yang dapat mewadahi (terutama) guru yang dapat menjalankan fungsinya sebagai orgnisasi profesi yang independen dan diharapkan dapat menjadi lembaga yang benar-benar memperjuangkan nasib guru. Demikian pula dengan dewan kehormatan yang tercipta dari organisasi profesi yang independent diharapkan menjadi penngawal pelaksanaan kode etik guru.
d. Perlindungan.
Setiap guru berhak mendapatkan perlindungan dalam melaksanakan tugasnya. Perlindungan untuk guru meliputi :
1. Perlindungan hukum.
Perlindungan hukum mencakup perlindugan atas tindak kekerasan, ancaman, perlakuan diskriminatif, intimidasi, atau perlakuan tidak adil.
2. Perlindungan profesi.
Perlindungan profesi mencakup perlindungan terhadap pemutusan hubungan kerja yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, pemberian imbalan yang tidak wajar, pelecehan terhadap profesi serta pembatasan lain yang dapat menghambat guru dalam melaksanakan tugas.
3. Perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja.
Perlindungan ini mencakup perlindungan terhadap risiko gangguan keamanan kerja, kecelakaan kerja, kebakaran pada waktu kerja, bencana alam, kesehatan lingkungan kerja atau resiko lain.
UU Guru dan Dosen mungkin masih harus di perdebatkan dalam rangka memperbaikinya di masa yang akan datang. Apalagi ada beberapa hal memang tidak serta merta dapat dilaksanakan. Pemberian tunjangan kepada seluruh guru, akan sangat terganturng anggaran pemerintah. Sehingga pada saat anggaran pendidikan belum mencapai 20% dari APBN maka akan sangat sulit dilaksanakan. Demikian pula dengan program sertifikasi dll, masih memerlukan proses untuk pelaksanaan dan mencapai tujuan yang diharapkan.
Namun diharapkan dengan adanya 2 (dua) undang-undang yaitu Undang-Undang No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, UU Guru dan Dosen diharapkan akan memperbaiki mutu pendidikan nasional secara keseluruhan.

sekilas pendidikan untuk semua


Sekilas - Pendidikan Dasar Untuk Semua
UNICEF-Indonesia_2_120104_Josh_Estey
© UNICEF-Indonesia_2_120104_Josh_Estey

Dalam 20 tahun terakhir Indonesia telah mengalami kemajuan di bidang pendidikan dasar. Terbukti rasio bersih anak usia 7-12 tahun yang bersekolah mencapai 94 persen. Meskipun demikian, negeri ini masih menghadapi masalah pendidikan yang berkaitan dengan sistem yang tidak efisien dan kualitas yang rendah. Terbukti, misalnya, anak yang putus sekolah diperkirakan masih ada dua juta anak.

Indonesia tetap belum berhasil memberikan jaminan hak atas pendidikan bagi semua anak. Apalagi, masih banyak masalah yang harus dihadapi, seperti misalnya kualifikasi guru, metode pengajaran yang efektif, manajemen sekolah dan keterlibatan masyarakat. Sebagian besar anak usia 3 sampai 6 tahun kurang mendapat akses aktifitas pengembangan dan pembelajaran usia dini terutama anak-anak yang tinggal di pedalaman dan pedesaan.

Anak-anak Indonesia yang berada di daerah tertinggal dan terkena konflik sering harus belajar di bangunan sekolah yang rusak karena alokasi anggaran dari pemerintah daerah dan pusat yang tidak memadai. Metode pengajaran masih berorientasi pada guru dan anak tidak diberi kesempatan memahami sendiri. Metode ini masih mendominasi sekolah-sekolah di Indonesia. Ditambah lagi, anak-anak dari golongan ekonomi lemah tidak termotivasi dari pengalaman belajarnya di sekolah. Apalagi biaya pendidikan sudah relatif tak terjangkau bagi mereka.