Senin, 04 Januari 2010

STANDAR PENGELOLAAN PENDIDIKAN

27 Agustus 2009
Pengelolaan Dana Investasi Sekolah Kurang Optimal
Standard Pengelolaan Pendidikan, Bidang Keuangan dan Pembiayaan untuk satuan pendidikan dasar dan menengah (Permendiknas No. 19 Tahun 2007) yaitu : Butir b, 4 bahwa “pembukuan semua penerimaan dan pengeluaran serta penggunaan anggaran, untuk dilaporkan kepada komite sekolah/madrasah, serta institusi di atasanya”; Butir d bahwa “ pedoman pengelolaan biaya investasi dan operasional sekolah/madrasah disosialisasikan kepada seluruh warga sekolah/madrasah untuk menjamin tercapainya pengelolaan dana secara transparan dan akuntabel”.

Kurang transparannya pengelolaan keuangan sekolah, berpotensi terjadinya penyalahgunaan dana investasi sekolah untuk kepentingan pribadi atau oknum-oknum tertentu dalam lingkungan lembaga pendidikan. Oknum-oknum tersebut adalah kepala sekolah, bendahara sekolah dan komite sekolah. Sementara warga sekolah yang lain seperti guru, karyawan, siswa dan masyarakat tidak bisa berbuat banyak. Sehingga sering mendapatkan kritik pedas dari warga masyarakat yang peduli dengan dunia pendidikan. Namun kritikan tersebut membuat oknum tidak menjadi gentar, tetapi malahan semakin merajalela karena masyarakat dianggapnya bodoh dan tidak tahu manajemen keuangan.

Peran Komite Sekolah..
Pembentukan Komite Sekolah didasarkan pada UU No. 25 Tahun 2000 tentang Program Pembangunan Nasional (Propernas). Kemudian dijabarkan dalam Keputusan Menteri Pendidikan No. 044/U/2002 yang merupakan acuan pembentukan komite sekolah. Prinsip dari pembentukan komite sekolah didasarkan pada prakarsa masyarakat yang peduli pendidikan. Peran komite sekolah adalah melakukan evaluasi dan pengawasan dalam pengelolaan dana sekolah dan bersama pihak sekolah melaporkan serta mempertanggungjawabkan kepada otoritas yang lebih tinggi dan masyarakat umum. Namun peran komite lebih condong/memihak pada sekolah dari pada membela kepentingan siswa dan masyarakat.

Program Sekolah Gratis...
Digulirkannya program sekolah gratis untuk SD dan SMP Negeri mulai Januari 2009, membuat pihak sekolah berteriak-teriak lantang dengan alasan dana yang alokasikan pemerintah tidak cukup. Padahal pemerintah sudah memperhitungkan dengan seksama bahwa dana tersebut cukup untuk biaya operasional pendidikan. Mereka yang berteriak-teriak itu adalah oknum yang sudah biasa menikmati dana investasi sekolah. Sebelum digulirkan program sekolah gratis, dana investasi sekolah bisa untuk bancakan oknum-oknum di sekolah dan sekarang oknum-oknum tersebut gigit jari sambil menahan nyerinya sakit kepala.

Beberapa Kegiatan Ditiadakan...
Akhirnya kegiatan-kegiatan yang dianggap tidak penting ditiadakan dengan alasan dana tidak ada. Padahal kegiatan tersesbut sangat disukai siswa seperti ekstrakurikuler Pramuka, PMR, KIR, Komputer dan lain sebagainya. Sehingga siswa hanya dijejali ilmu-ilmu yang bersifat pengetahuan (kognitif). Pembelajaran dari aspek afektif dan psikomotorik tidak pernah tersentuh, dengan demikian siswa mengalami kejenuhan, bosan, dan tidak nyaman lagi di sekolah. Tentunya siswa mudah terserang stress, depresi, tertekan dan mudah tersinggung. Didalam kelas siswa biasa berkelai, melawan guru atau menciptakan kesibukan sendiri dari pada mendengarkan mengikuti pelajaran. Siswa mestinya memecahkan suatu masalah dalam pelajaran tetapi siswa sekarang lebih senang memecahkan kaca-kaca jendela kelas.

Metode Pembelajaran...
Guru-guru Indonesia belum mampu berkompetensi dalam era pengetahuan. Guru lebih banyak menjadi konsumen dari pada produsen, sehingga kualitas pembelajaran pada perserta didik tidak siap, ungkap Prof. Amat Mukhadis pada seminar bertema “Inovasi Pembelajaran pada Pendidikan Dasar untuk Meningkatkan Kualitas Pembelajaran dan Mutu Sertifikasi Guru” (Suara Merdeka, 15 Juni 2009).

Departemen Pendidikan Nasional akan merumuskan 3 kompetensi kunci untuk melengkapi system kurikulum tingkat satuan pendidikan (KTSP) yang saat ini sedang diimplementasikan di sekolah-sekolah. E-learning adalah model pembelajaran elektronik, yang mengusung teknologi digital sebagai medium utama proses pembelajarannya. E-learning juga disebut sebagai bentuk pembelajaran yang diperkaya oleh teknologi digital. Penguasaan Teknologi Informasi tunjang profesionalitas guru. Peran TI sangat strategis untuk menunjang proses kegiatan belajar mengajar di kelas maupun dalam bidang majemen system pendidikan (Suara Merdeka, 28 Januari 2009).

Penggalan-penggalan tulisan tersebut menunjukan bahwa baik-buruknya kualitas pendidikan seolah-olah ditentukan pada metode yang dipakai guru dalam mengajar. Tak henti-hentinya pakar-pakar pendidikan berteriak lantang menyuarakan pentingnya metode pembelajaran. Guru selalu menjadi obyek penderita bagi dunia pendidikan. Guru selalu pada pihak yang lemah namun dituntut harus menjadi seorang hero yang mampu merubah bangsa yang terbelakang menjadi bangsa yang superior.

Mengapa hanya metode pembelajaran yang jadi obyek.
Pakar pendidikan lupa bahwa pendidikan tidak hanya metode mengajar, tetapi yang tidak kalah penting adalah Standard Pengelolaan Pendidikan, Bidang Keuangan dan Pembiayaan untuk satuan pendidikan dasar dan menengah (Permendiknas No. 19 Tahun 2007).

Kurang transparannya pengelolaan keuangan sekolah, khususnya untuk jenjang pendidikan dasar dan menengah, sering diteriakan masyarakat melalui media masa. Tidak transparannya pengelolaan keuangan, berakibat banyak dana investasi pendidikan yang tidak sesuai peruntukannya. Guru dan karyawan diharuskan mengerjakan pekerjaan-pekerjaan berat yang tidak diberi uang imbalan, sehingga guru tersebut manjadi malas bekerja dan tidak produktif. Fasilitas pendidikan dan alat peraga pembelajaran tidak pernah diadakan, sehingga pembelajaran hanya berkisar tulis-menulis yang monoton dan membosankan siswa.

Kemana larinya dana pendidikan..
Yang tahu larinya dana pendidikan adalah bendahara sekolah dan oknum yang lain. Sementara guru, siswa dan masyarakat tidak tahu, karena tidak adanya laporan dana investasi secara transparan. Sementara peran komite terdistorsi (peran dan fungsi komite membuat kepercayaan masyarakat semakin tipis). Seolah-olah peran komite sebagai pengacaranya sekolah atau selalu berpihak pada sekolah (Suara Merdeka, 19 Pebruari 2009).

Mungkin dugaan masyarakat itu ada benarnya, bahwa dana pendidikan ada yang disalahgunakan. Kalau memang benar mestinya peran penegak hukum sangat diharapkan untuk menertibkan sekolah-sekolah dalam penggunaan dana pendidikan. Kenyataan di lapangan, bahwa tak satupun sekolah yang di audit baik oleh KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) maupun BPKP (Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan).

Dana investasi Sekolah...
Dana investasi sekolah sangatlah cukup untuk kemajuan pendidikan. Sumber dana investasi berupa BOS dari pemerintah pusat dan pemerintah daerah, dana rutin dari pemerintah dan dana dari donatur. Pada sekolah setingkat SLTP dengan jumlah 480 siswa, satu tahun bisa terkumpul dana investasi tidak kurang dari 500 juta. Namun sekolah tersebut tidak ada tambahan fasilitas pendidikan yang berarti dan guru semakin tidak produktif karena tidak pernah menikmati hasil kerja kerasnya alias guru hanya kerja gotong-royong seperti relawan.

Apabila pengelolaan dana investasi sekolah benar-benar sesuai peruntukannya, sekolah-sekolah di Indonesia sudah lebih maju dan mampu bersaing dengan dunia pendidikan di Negara-negara Eropa. Namun sebaliknya, pelajar Indonesia sekarang ini sangat jauh ketinggalan alias gaptek (gagap teknologi) dengan negara-negara Eropa. Berarti salah satu yang menghambat kemajuan pendidikan Indonesia adalah pengelolaan dana investasi pendidikan kurang optimal.

Penulis Asim Sulistyo, S.Pd.
Pemerhati Pendidikan
Tinggal di Krakitan, Bayat, Klaten
Diposkan oleh BLOG OSIS ESTIB di 12:59
Label: Dana Pendd Tak Optimal

Comment
Mengenai dana investasi pemerintah terhadap sekolah –sekolah yang entah kemana larinya?? Atau mungkin uang seperti itu mempunyai mata sehingga ia dapat melarikan diri dari sang punya??.
Masalah tersebut merupakan masalah yang sulit untuk di atasi oleh setiap manusia tidak hanya menjadi tugas pemerintah tetapi juga manusia tersebut harus sadar bahwa tindakan yang dilakukan nya salah dan dapat berdampak buruk bagi pendidikan indonesia.
Pemerintah telah berusaha memberikan bantuan untuk sekolah – sekolah untuk memperbaiki kualitas pendidikan di indonesia tetapi oknum – oknum yang tidak bertanggung jawab berperan aktif dalam hal ini.
Seharusnya yang dapat mengetahui segala sesuatu yang berhubungan dengan dana pendidikan di setiap sekolah, baik pengeluaran maupun pemasukan ialah bendahara sekolah dan komite sekolah yang mempunyai tugas mengawasi setiap dana yang ada di sekolah tersebut. Dan jabatan tersebut harus di tempati oleh orang – orang yang mempunyai jiwa dan hati yang besar serta jujur dalam segala sesuatuya agar dana pendidikan yang seharusnya dapat dijadikan untuk dana memperbaiki sarana dan prasarana pendidikan tidak masuk ke kantong – kantong tikus pendidikan.
Jika kegiatan – kegiatan di sekolah ditiadakan oleh sekolah tersebut yang dikarenakan kurang nya dana untuk melakukan kegiatan tersebut, itu merupakan tanda bahwa ada yang tidak masuk akal mengenai dana pendidikan di sekolah tersebut dan ada beberapa tikus pendidikan di sekolah tersebut.
Hampir setiap sekolah di Indonesia memungut biaya kepada setiap muridnya, pemerintah juga memberikan bantuan dana kepada sekolah tersebut, entah berapa banyak uang yang terkumpul??. Seharusnya dengan uang tersebut sekolah – sekolah dapat memperbaiki sarana dan prasarana pendidikan di sekolah tersebut atau dana tersebut di alokasi kan untuk kegiatan – kegiatan yang bermanfaat bagi muridnya. Sehingga setiap murid dapat menjalani pendidikan di sekolah tersebut dengan rasa suka cita yang dapat menimbulkan rangsangan untuk belajar dan terus belajar yang dapat meningkatkan prestasi murid dan sekolah tersebut.

1 komentar:

khaerizal hakim mengatakan...

Comment
Mengenai dana investasi pemerintah terhadap sekolah –sekolah yang entah kemana larinya?? Atau mungkin uang seperti itu mempunyai mata sehingga ia dapat melarikan diri dari sang punya??.
Masalah tersebut merupakan masalah yang sulit untuk di atasi oleh setiap manusia tidak hanya menjadi tugas pemerintah tetapi juga manusia tersebut harus sadar bahwa tindakan yang dilakukan nya salah dan dapat berdampak buruk bagi pendidikan indonesia.
Pemerintah telah berusaha memberikan bantuan untuk sekolah – sekolah untuk memperbaiki kualitas pendidikan di indonesia tetapi oknum – oknum yang tidak bertanggung jawab berperan aktif dalam hal ini.
Seharusnya yang dapat mengetahui segala sesuatu yang berhubungan dengan dana pendidikan di setiap sekolah, baik pengeluaran maupun pemasukan ialah bendahara sekolah dan komite sekolah yang mempunyai tugas mengawasi setiap dana yang ada di sekolah tersebut. Dan jabatan tersebut harus di tempati oleh orang – orang yang mempunyai jiwa dan hati yang besar serta jujur dalam segala sesuatuya agar dana pendidikan yang seharusnya dapat dijadikan untuk dana memperbaiki sarana dan prasarana pendidikan tidak masuk ke kantong – kantong tikus pendidikan.
Jika kegiatan – kegiatan di sekolah ditiadakan oleh sekolah tersebut yang dikarenakan kurang nya dana untuk melakukan kegiatan tersebut, itu merupakan tanda bahwa ada yang tidak masuk akal mengenai dana pendidikan di sekolah tersebut dan ada beberapa tikus pendidikan di sekolah tersebut.
Hampir setiap sekolah di Indonesia memungut biaya kepada setiap muridnya, pemerintah juga memberikan bantuan dana kepada sekolah tersebut, entah berapa banyak uang yang terkumpul??. Seharusnya dengan uang tersebut sekolah – sekolah dapat memperbaiki sarana dan prasarana pendidikan di sekolah tersebut atau dana tersebut di alokasi kan untuk kegiatan – kegiatan yang bermanfaat bagi muridnya. Sehingga setiap murid dapat menjalani pendidikan di sekolah tersebut dengan rasa suka cita yang dapat menimbulkan rangsangan untuk belajar dan terus belajar yang dapat meningkatkan prestasi murid dan sekolah tersebut.

Posting Komentar